PUTUSAN SELA LAPINDO

  • 23 April 2007 13:51
PUTUSAN SELA LAPINDO
JAKARTA, 23/4 - PUTUSAN SELA LAPINDO. Ketua Majelis Hakim Muchfri membacakan putusan sela dalam kasus gugatan korban lumpur Lapindo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/4). Majelis Hakim dalam putusan selanya menyatakan PN Jakpus berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/mes/07.
Image information
Image size
1267x2048
File size
202.15 KB
Created
23/04/2007 13:51 WIB
Photographer
Fanny Octavianus
Editor