PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL
TANJUNGPINANG, 27/2 - PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL. Dua petugas membakar barang bukti berupa ratusan slop rokok tanpa cukai pada memusnahkan barang tersebut di halaman kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (27/2). Rokok tanpa cukai yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah itu merupakan hasil penangkapan dan penindakan yang dilakukan Bea Cukai sepanjang tahun 2012. FOTO ANTARA/Mika Muhammad/ed/Spt/13