PULAU TAMBANG

  • 25 April 2013 10:35
PULAU TAMBANG
KENDARI, 25/4 - PULAU TAMBANG. Foto udara sebuah pulau yang telah dieksploitasi oleh salah satu perusahaan tambang di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (22/4). Menurut Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, para pelaku pertambangan berkewajiban melakukan reklamasi terhadap daerah yang telah menjadi lokasi tambang berupa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan. FOTO ANTARA/Basrul Haq/Koz/mes/13.
Tags:
Image information
Image size
3500x2268
File size
713.51 KB
Created
25/04/2013 10:35 WIB
Photographer
Basrul Haq
Editor