VONIS KORUPSI KONI

  • 10 Juni 2013 18:05
VONIS KORUPSI KONI
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah nonaktif Riza Kurniawan (kanan) yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Jateng 2011 berjalan bersama penasehat hukumnya, seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/6). Majelis hakim memvonis Riza dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar subsider tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Jateng untuk tiga federasi cabang olahraga, yakni Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jateng, Federasi Triathlon Indonesia (FTI) Jateng, dan Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Jateng yang dananya diperoleh dari APBD murni dan APBD perubahan provinsi Jawa Tengah. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ed/ama/13.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3046x1875
File size
474.52 KB
Created
10/06/2013 18:05 WIB
Photographer
R. Rekotomo
Editor