TUNTUTAN EKSEKUTOR CEBONGAN

  • 31 Juli 2013 17:40
TUNTUTAN EKSEKUTOR CEBONGAN
Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon (kedua kanan) bersama dua rekannya keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (31/7). Serda Ucok yang menjadi ekskutor empat tahanan titipan Polda DIY di Lapas Cebongan itu dituntut 12 tahun penjara sedangkan dua rekannya masing - masing 10 tahun dan 8 tahun penjara. ANTARA FOTO/Regina Safri/ss/Spt/13.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4496x2940
File size
1.35 MB
Created
31/07/2013 17:40 WIB
Photographer
Regina Safri
Editor