ATRIBUT CALEG SUMBAR
Pengendara roda dua melintas di samping pohon pelindung jalan yang ditempeli atribut caleg di Saruaso, Tanjung Emas, Tanah Datar, Sumbar, Rabu (11/9). Pemasangan atribut itu selain mengganggu estetika dan keindahan kota, juga melanggar ketentuan dalam melakukan kampanye sesuai UU No 8 tahun 2012 tentang pemilu. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/ed/Spt/13