JELANG ATURAN KAMPANYE
Seorang Calon Legislatif (Caleg) melepas sendiri balihonya yang berada di zona terlarang, di Sekupang, Batam, Jumat (27/9). Menjelang diberlakukannya peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 yang melarang atribut kampanye berada di jalan protokol, perempatan besar, dan fasilitas publik pada 28 September, baru seorang caleg di Batam yang berinisiatif membuka sendiri atribut kampanyenya. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ss/pd/13