SIDANG ANGGOTA TNI

  • 19 November 2013 16:10
SIDANG ANGGOTA TNI
Enam oknum prajurit Yonif 400/Raider yang didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Rido Hehanusa pada 30 Mei 2013 lalu, saat mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer, di Pengadilan Militer II- 10 Semarang, Jateng, Selasa (19/11). Oditur Militer mendakwa keenam oknum TNI tersebut, yakni Lettu Inf Eko Santoso, Praka Didik Mardiyono, Praka Joko Prayitno, Praka Andri Jaswanto, Praka Eko Priyono, serta Pratu Eko Susilo, dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Koz/pd/13.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3012x1956
File size
860.21 KB
Created
19/11/2013 16:10 WIB
Photographer
R. Rekotomo
Editor