VONIS ANGGOTA TNI

  • 17 Desember 2013 15:05
VONIS ANGGOTA TNI
Enam oknum prajurit Yonif 400/Raider yang didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Rido Hehanusa, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer II- 10 Semarang, Jateng, Selasa (17/12). Hakim memvonis keenam oknum TNI tersebut dengan hukuman bervariasi antara delapan bulan hingga dua tahun penjara, khusus untuk Lettu Inf Eko Santoso diberi hukuman tambahan dipecat dari keanggotaan TNI. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ed/Spt/13.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3125x1858
File size
793.97 KB
Created
17/12/2013 15:05 WIB
Photographer
R. Rekotomo
Editor