EKSPOR ILEGAL BATU MULIA

  • 20 Maret 2014 18:25
EKSPOR ILEGAL BATU MULIA
Petugas menata barang bukti batu mulia ketika gelar barang bukti penyitaan di kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (20/3). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan ekspor ilegal batu mulia senilai Rp 485 miliar. Batu mulia tersebut dikemas dalam enam kontainer yang akan dikirim ke Taiwan, Cina, dan Amerika Serikat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ed/mes/14
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.2 MB
Created
20/03/2014 18:25 WIB
Photographer
M Agung Rajasa
Editor