DISKUSI PUTUSAN ANAS URBANINGRUM

  • 20 September 2014 18:20
DISKUSI PUTUSAN ANAS URBANINGRUM
Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika (kiri) berdiskusi dengan Peneliti ICW Tama S Langkun (kanan) saat menjadi pembicara membahas polemik jelang putusan sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, di Jakarta, Sabtu (20/9). Gede Pasek menyatakan dakwaan jaksa KPK mengenai penerimaan-penerimaan Anas tidak terbukti, penerimaan yang dikemas dalam pasal korupsi ini, merupakan tindak pidana asal atau predicate crime yang mendasari diberlakukannya pasal TPPU dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah politisi Partai Demokrat itu. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/14
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2167
File size
990.93 KB
Created
20/09/2014 18:20 WIB
Photographer
Yudhi Mahatma
Editor