BEBASKAN RETRIBUSI NELAYAN

  • 8 November 2014 17:25
BEBASKAN RETRIBUSI NELAYAN
Buruh pelabuhan mengangkut ikan tangkapan nelayan tradisional di Pelabuhan Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (8/11). Pasca penandatanganan moratorium perizinan kapal, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan agar pemerintah daerah membebaskan nelayan kecil dari pungutan retribusi, dan khusus bagi kapal dibawah 10 GT dan sebagai pengganti retribusi tersebut akan disalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK). ANTARA FOTO/Ampelsa/Asf/ama/14.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.95 MB
Created
08/11/2014 17:25 WIB
Photographer
Ampelsa
Editor