DIVONIS 3 TAHUN PENJARA

  • 20 November 2014 15:40
DIVONIS 3 TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Artha Meris Simbolon (tengah) didampingi penasehat hukumnya usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan Vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11). Artha Meris Simbolon dijatuhi pidana oleh Majelis Hakim dengan 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara karena dianggap terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini sebesar 522,500 dolar AS untuk menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Rei/mes/14.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2144
File size
1.26 MB
Created
20/11/2014 15:40 WIB
Photographer
Reno Esnir
Editor