ASURANSI KORBAN AIR ASIA

  • 6 Januari 2015 18:00
ASURANSI KORBAN AIR ASIA
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani (tengah) didampingi Direktur Dayin Mitra Elisabeth (kiri), Dirut Jasa Raharja Budi Setiarso (kedua kiri), Ketua AAJI Hendrisman (ketiga kiri), Ketua AAUI Fauzi Darwis (ketiga kanan), Direktur Sinarmas Martin (kedua kanan) dan Broker Arman Jufri (kanan) memberikan keterangan pers seputar klaim asuransi penumpang korban jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501 di Jakarta, Selasa (6/1). Pada keterangannya OJK menyatakan bahwa pelanggaran izin terbang yang dilakukan Air Asia tidak termasuk dalam pengecualian polis sehingga klaim akan tetap dibayarkan. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/ss/pd/15
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x1323
File size
763.41 KB
Created
06/01/2015 18:00 WIB
Photographer
Vitalis Yogi Trisna
Editor