VONIS KREDIT FIKTIF BNI 46
Dirut PT Barito Riau Jaya (BRJ), Erson Napitupulu yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru dengan kursi roda keluar dari gedung persidangan usai mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Jumat (16/1). Erson Napitupulu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan serta wajib mengembalikan uang pengganti senilai Rp 37,95 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru yang melibatkan tiga mantan pejabat BNI 46. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/Rei/ama/15.