SIDANG PUTUSAN PT MITRA UNGGUL PUSAKA
![SIDANG PUTUSAN PT MITRA UNGGUL PUSAKA](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2015/01/23/sidang-putusan-pt-mitra-unggul-pusaka-a3lo-dom.jpg)
Hakim Ketua, Mariman Sukardi membacakan putusan dalam sidang permohonan banding pembayaran pajak kurang bayar oleh anak usaha Asian Agri Group, PT Mitra Unggul Pusaka di Pengadilan Pajak, Jakarta, Jumat (23/1). Hasil persidangan tersebut memutuskan banding dinyatakan ditolak sehingga membuat Mitra Unggul Pusaka berkewajiban melunasi penuh tunggakan pajak serta sanksi yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak sekitar Rp. 48 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Asf/pd/15.
Related photo
Tags: