LARANGAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL

  • 20 Februari 2015 21:15
LARANGAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
Sejumlah minuman berjajar di dekat stiker pemberitahuan pembelian alkohol hanya untuk di bawa pulang di salah satu minimarket di Jakarta, Jumat (20/2). Kementerian Perdagangan telah melarang peredaran minum beralkohol kadar lima persen di minimarket tertuang dalam Permendag 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang mulai efektif berlaku pertengahan April 2015. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/mes/15.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2003
File size
1.19 MB
Created
20/02/2015 21:15 WIB
Photographer
M Agung Rajasa
Editor