TANGKAP PENJUAL KULIT HARIMAU ILEGAL

  • 15 April 2015 14:30
TANGKAP PENJUAL KULIT HARIMAU ILEGAL
Ketua tim Polhut BKSDA Jambi, Krismanko Padang (kiri) dan sejumlah anggota kepolisian Polda Jambi, mengeluarkan barang bukti satu ekor harimau opzet an dari mobil tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) seorang tersangka dalam perjalanan akan menjual kulit harimau ilegal dalam bentuk opzetan tersebut, di jembatan Batang Kumpeh, perbatasan Muara Jambi -Jambi pada Rabu (15/4) dini hari. Kerjasama antara BKSDA Jambi dan Polda Jambi tersebut berhasil menangkap dua orang tersangka, salah satunya merupakan staf Taman Nasional Berbak Jambi, yang telah melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem no 5 thn 1990 dengan ancaman lima tahun penjara dan 100 juta. ANTARA FOTO/Regina Safri/Rei/nz/15.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5184x3456
File size
1.2 MB
Created
15/04/2015 14:30 WIB
Photographer
Regina Safri
Editor