SIDANG PERDANA HARINI

  • 1 Juni 2015 17:15
SIDANG PERDANA HARINI
Staf ahli Wali Kota Semarang Harini Krisniati yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan program promosi Semarang Pesona Asia (SPA) tahun 2007 seusai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (1/6). Harini didakwa telah merugikan negara sekitar Rp. 520 juta saat menjabat sebagai Sekretaris Panitia Program SPA dengan melakukan penggelembungan bukti pembayaran dan pengeluaran fiktif. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ss/mes/15.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x1936
File size
841.52 KB
Created
01/06/2015 17:15 WIB
Photographer
R. Rekotomo
Editor