MANTAN BUPATI KLUNGKUNG DITUNTUT 15 TAHUN
Terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra, menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu (10/6). Jaksa Penuntut Umum menuntut I Wayan Candra kurungan 15 tahun penjara, denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara, dan pengembalian uang negara sebesar Rp42 miliar terkait kasus pembangunan dermaga dan gratifikasi selama dua periode jabatannya tahun 2003-2013. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/Rei/kye/15.