PEMUSNAHAN KAPAL PUKAT HARIMAU

  • 25 Agustus 2015 21:40
PEMUSNAHAN KAPAL PUKAT HARIMAU
Satu unit kapal penangkap ikan yang digunakan untuk praktik penangkapan ilegal ikan dengan pukat harimau dieksekusi dengan cara dibakar di tempat pendaratan ikan, Pusong, Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Selasa (25/8). Data Kementeri Kelautan dan Perikanan mencatat kerugian negara akibat penangkapan ilegal ikan (illegal fishing) mencapai US$20 miliar, atau Rp240 triliun per tahun. ANTARA FOTO/Rahmad/kye/15.
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
371.94 KB
Created
25/08/2015 21:40 WIB
Photographer
Rahmad
Editor