PERDAGANGAN ORGAN SATWA DILINDUNGI

  • 12 September 2015 15:25
PERDAGANGAN ORGAN SATWA DILINDUNGI
Pedagang menunjukkan organ satwa dilindungi yang dijajakan di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (12/9). Organ yang diperolehnya dari Jambi berupa gading dan rahang gajah, taring dan kulit serta kumis harimau yang telah diolah itu dijual Rp700 ribu - Rp3 juta lebih, dan legal diperjualbelikan apabila telah masuk penangkaran dan telah disertifikasi oleh pihak terkait. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama/15.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
2.46 MB
Created
12/09/2015 15:25 WIB
Photographer
Irwansyah Putra
Editor