WNA LANGGAR KEIMIGRASIAN

  • 8 Oktober 2015 17:25
WNA LANGGAR KEIMIGRASIAN
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Yosep H.A Renung Widodo (kanan) bersama staf menunjukkan kartu identitas dan paspor warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (8/10). Imigrasi Ngurah Rai menindak 48 warga negara Taiwan, seorang warga Mesir, Pakistan, Tajikistan, Uni Emirat Arab dan Malaysia karena terindikasi melakukan kejahatan dunia maya (cyber crime), memakai paspor palsu, menyalahgunakan izin tinggal serta menyalahgunakan visa turis di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ama/15.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.03 MB
Created
08/10/2015 17:25 WIB
Photographer
Nyoman Budhiana
Editor