NAZARUDDIN HADAPI DAKWAAN PENCUCIAN UANG

  • 10 Desember 2015 12:20
NAZARUDDIN HADAPI DAKWAAN PENCUCIAN UANG
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin (kanan) berjalan menuju ruang sidang saat sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet Sea Games 2011 dan disangkakan pasal 3 atau pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2003
File size
1.33 MB
Created
10/12/2015 12:20 WIB
Photographer
M Agung Rajasa
Editor