SIDANG PEMBUNUHAN ANGELINE

  • 29 Februari 2016 15:50
SIDANG PEMBUNUHAN ANGELINE
Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Agustay Hambamay berbincang dengan kuasa hukumnya, Haposan Sihombing saat mengikuti persidangan di PN Denpasar, Bali, Senin (29/2). Agustay divonis 10 tahun kurungan penjara atau lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni 12 tahun penjara denda Rp1 milyar subsider enam bulan penjara karena dinyatakan terbukti ikut serta mengubur jenazah Angeline dan tidak melaporkan terjadinya kekerasan terhadap anak oleh ibu angkat korban. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/nz/16.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
1987x3000
File size
1.74 MB
Created
29/02/2016 15:50 WIB
Photographer
Wira Suryantala
Editor