KAYU ILEGAL DI ALIRAN SUNGAI
Sejumlah pekerja dari KPH3 (Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Tiga) Langsa bersama Forum Konservasi Leueser mengangkut kayu ilegal yang ditemukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Perupuk, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (2/4). Menurut perkiraan KPH3, sebanyak 50 ton kayu ilegal jenis Merbau, Damar, Meranti, dan Keruing hasil penebangan di Daerah Hutan Terlarang kini sudah diamankan ke kantor KPH3 Langsa. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/ama/16.