SITA SATWA DILINDUNGI DIAWETKAN

  • 22 April 2016 20:10
SITA SATWA DILINDUNGI DIAWETKAN
Seorang petugas memperlihatkan barang bukti hasil tangkapan saat gelar kasus di Kantor BKSDA Kalbar, Jumat (22/4). Tim Buser SPORC Brigade Bekantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan ratusan barang bukti satwa dilindungi yang sudah diawetkan yaitu antara lain berupa tengkorak kepala Orangutan dan Beruang serta Penyu dari toko aksesoris milik tersangka AT di Kota Singkawang pada Kamis (21/4). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pd/16
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2832x4256
File size
1.37 MB
Created
22/04/2016 20:10 WIB
Photographer
Jessica Wuysang
Editor