SIDANG VONIS KASUS YY

  • 10 Mei 2016 15:35
SIDANG VONIS KASUS YY
Polisi dari satuan Polres Rejang Lebong mengawal tujuh terdakwa anak kasus pemerkosaan YY saat memasuki ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5). Tujuh terdakwa anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), S (16) divonis 10 tahun penjara atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/foc/16.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.31 MB
Created
10/05/2016 15:35 WIB
Photographer
David Muharmansyah
Editor