BANDAR GANJA DITUNTUT SEUMUR HIDUP

  • 22 Juni 2016 17:45
BANDAR GANJA DITUNTUT SEUMUR HIDUP
Terdakwa bandar narkoba serta pemilik 1,6 ton ganja kering Badri alias Anom berdiri usai mendengarkan pembacaan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu (22/6). Tim Jaksa Penuntut umum yang diketuai Ibnu Laden menuntut Badri dengan hukuman seumur hidup karena dinilai terbukti memiliki ganja kering sebanyak 1,6 ton serta mengedarkanya. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2502x3500
File size
1.3 MB
Created
22/06/2016 17:45 WIB
Photographer
Asep Fathulraman
Editor