VONIS TPPU TERPIDANA MATI BANDAR NARKOBA

  • 18 Juli 2016 15:15
VONIS TPPU TERPIDANA MATI BANDAR NARKOBA
Terpidana mati bandar narkoba, Abdullah, memejamkan matanya saat menjalani sidang putusan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (18/7). Dalam sidang putusan yang mendapat pengawalan ketat polisi itu, Abdullah divonis lima tahun penjara, denda Rp5 miliar, menyita satu unit mobil, uang senilai 828 miliar dari rekening terpidana, rumah mewah dan sejumlah bidang tanah serta kebun. ANTARA FOTO/Ampelsa/pd/16
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.85 MB
Created
18/07/2016 15:15 WIB
Photographer
Ampelsa
Editor