SAKSI AHLI UJI MATERI UU PILKADA

  • 26 September 2016 16:10
SAKSI AHLI UJI MATERI UU PILKADA
Pakar hukum administrasi negara yang juga Mantan Hakim MK Harjono (kanan), Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi (tengah) dan Refly Harun (kiri) menjadi saksi dalam sidang uji materi UU No. 10/2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/9). Saksi ahli berpendapat ketentuan cuti hanya ada pada pegawai negeri sipil (PNS), jika petahana (calon kepala daerah tetapi masih menjabat) harus cuti, maka dia kehilangan haknya padahal dia tengah melakukan kewajiban. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2003
File size
1.2 MB
Created
26/09/2016 16:10 WIB
Photographer
Yudhi Mahatma
Editor