HUKUMAN CAMBUK HUKUM JINAYAT ACEH

  • 30 September 2016 17:20
HUKUMAN CAMBUK HUKUM JINAYAT ACEH
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di halaman Mesjid Al-Ikhsan, Desa Matang Ubi, Lhoksukon, Aceh Utara, Provinsi Aceh, Jumat (30/9). Pengadilan Mahkamah Syariah setempat menjatuhkan hukuman sembilan hingga 15 kali cambuk di depan umum kepada empat warga yang terbukti dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran qanun syariat Nomor 13 tahun 2013 tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina) serta Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ANTARA FOTO/Rahmad/foc/16.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
421.12 KB
Created
30/09/2016 17:20 WIB
Photographer
Rahmad
Editor