GELAR KASUS PERDAGANGAN ORGAN SATWA
Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menunjukan barang bukti sisik Trenggiling (Manis javanica) pada gelar kasus perdagangan organ satwa, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (17/10). Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka perdagangan organ satwa diantaranya yang dilindungi, dengan barang bukti 3 Kg sisik Trenggiling, 12 lembar kulit ular dan satu kulit Harimau Sumatera. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pd/16