VONIS KASUS KORUPSI PUSKESMAS FIKTIF

  • 19 Oktober 2016 20:00
VONIS KASUS KORUPSI PUSKESMAS FIKTIF
Terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangsel Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menyimak pembacaan vonis saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (19/10). Wawan yang terbukti telah mengatur proyek saat menjabat sebagai Ketua Kadin Banten hingga perusahaan miliknya sendiri menjadi pemenang lelang sehingga menyebabkan kerugian negara Rp9,7 miliar karena proyek yang dikerjakan asal-asalan dan fiktif, divonis hukuman 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Banten Epiyanto. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/16
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3500x2357
File size
776.25 KB
Created
19/10/2016 20:00 WIB
Photographer
Asep Fathulrahman
Editor