VONIS JESSICA KUMALA WONGSO

  • 27 Oktober 2016 18:05
VONIS JESSICA KUMALA WONGSO
Sejumlah polisi berjaga di pintu masuk ruang sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, yang beragendakan pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). Majelis Hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Jessica karena dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/16
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5760x3840
File size
1.53 MB
Created
27/10/2016 18:05 WIB
Photographer
Akbar Nugroho Gumay
Editor