SIDANG LANJUTAN IRMAN
Willy, saksi yang merupakan adik dari Tersangka kasus suap penjualan gula tanpa SNI Xaveriandy Sutanto, memasuki ruangan dalam sidang lanjutan kasus suap kuota impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/12). Sidang lanjutan tersebut menghadirkan empat saksi terkait kronologis penyerahan uang suap serta permintaan Irman Gusman untuk alokasi gula Perum Bulog kepada CV. Semesta Berjaya. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/16.