WNA CINA ILEGAL

  • 20 Januari 2017 16:50
WNA CINA ILEGAL
Petugas Imigrasi kelas 1 Bengkulu menggiring Warga Negara Asing (WNA) asal Cina tanpa dokumen legal di Kantor Imigrasi kelas 1 Provinsi Bengkulu, Jum'at (20/01). Sebanyak 4 WNA asal Cina yang bekerja pada PT. Mingan Mining di kabupaten Bengkulu Utara, tertangkap operasi oleh tim pengawasan orang asing kantor Imigrasi kelas 1 Bengkulu karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang jelas dan melanggar pasal 71 huruf b UU no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/ama/17
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.3 MB
Created
20/01/2017 16:50 WIB
Photographer
David Muharmansyah
Editor