PUTUSAN KASUS SUAP PENGADAAN PUPUK

  • 23 Januari 2017 18:50
PUTUSAN KASUS SUAP PENGADAAN PUPUK
Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti menangis usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/1). Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan karena terbukti memberikan 'cash back' sebagai bayaran sebesar Rp1,9 miliar kepada Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah yang diambil dari pembayaran PT Berdikari untuk pengadaan pupuk urea tablet pada tahun 2011 dan 2012. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x1999
File size
1.34 MB
Created
23/01/2017 18:50 WIB
Photographer
Wahyu Putro A
Editor