SIDANG KASUS KECURANGAN PILGUB

  • 9 Maret 2017 19:15
SIDANG KASUS KECURANGAN PILGUB
Jaksa Andri Saoutra memperlihatkan barang bukti paket amplop dan mie instan saat sidang kasus Kecurangan Pilgub Banten di PN Serang, Kamis (9/2). Jaksa mendakwa dua pelaku politik uang, Hidayat dan Afrizak yang telah melanggar pasal 187 A Undang-undang nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, karena tertangkap Panwas telah membagikan 1.250 paket amplop berisi uang dan mie instan kepada warga Perumahan Ciruas, Serang, Banten agar memilih pasangan Wahidin-Andika dalam Pilgub 15 Februari 2017 lalu. ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki/AF/ama/17
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3500x2761
File size
1.43 MB
Created
09/03/2017 19:15 WIB
Photographer
Weli Ayu Rejeki
Editor