KASUS CURANMOR LINTAS PROVINSI

  • 10 Maret 2017 15:05
KASUS CURANMOR LINTAS PROVINSI
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Polisi Frans Tjahjono (kanan) menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada korban pencurian sepeda motor (curanmor) saat gelar kasus curanmor di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY), Jumat (10/3). Tim Polda DIY berhasil mengungkap kasus curanmor lintas provinsi dan mengamankan dua tersangka berinisial WH warga Batang, Jateng serta EP warga Temanggung, Jateng dan menyita 25 unit sepeda motor hasil curian, sehingga akibat perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/ama/17.
Image information
Image size
5616x3744
File size
3.66 MB
Created
10/03/2017 15:05 WIB
Photographer
Andreas Fitri Atmoko
Editor