SIDANG KECURANGAN PILKADA BANTEN
![SIDANG KECURANGAN PILKADA BANTEN](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x849/2017/03/13/sidang-kecurangan-pilkada-banten-ejsr-dom.jpg)
Dua terdakwa pelaku politik uang untuk pasangan Wahidin-Andika dalam Pilgub Banten Afrizal Nur (kiri) dan Hidayat Wijaya (kanan) menyimak tuntutan Jaksa dalam sidang kasus Kecurangan Pilgub Banten dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa di PN Serang, Senin (13/3). Jaksa Andri Saputra menuntut keduanya dengan hukuman 3 tahun, setelah tertangkap petugas Panwas membagikan 1.250 amplop berisi uang dan paket mie instan kepada warga Perumahan Ciruas, Serang, Banten agar memilih pasangan Wahidin-Andika dalam Pilgub 15 Februari 2017 lalu. Mereka mengaku menerima paket-paket tersebut dari ajudan Ketua DPD Partai Golkar Banten Tatu Chasanah bernama Rahmat yang hingga kini masih buron. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/17
Related photo
Tags: