PENEGAKKAN HUKUM SYARIAT ISLAM

  • 20 Maret 2017 16:15
PENEGAKKAN HUKUM SYARIAT ISLAM
Terpidana (tengah) menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Baitul Mukminin, Desa Lamteh, Banda Aceh, Aceh, (20/3). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis 12 terpidana pelanggar Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 6/2014 tentang Ikhtilath (perbuatan bermesraan bukan dengan muhrimnya) dan qanun nomor 13/2003 tentang perjudian untuk penegakan hukum Syariat Islam yang telah berlaku di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/kye/17.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
3.05 MB
Created
20/03/2017 16:15 WIB
Photographer
Irwansyah Putra
Editor