KENDARAAN UMUM BERPENDINGIN UDARA

  • 27 Maret 2017 18:20
KENDARAAN UMUM BERPENDINGIN UDARA
Kendaraan umum melintas di jalan MH. Tamrin, Jakarta, Senin (27/3). Dirjen Angkutan Multimoda Kementerian Perhubungan mulai menggaungkan aturan baru yang bakal berlaku di Ibukota, yakni kewajiban setiap moda transportasi yang beroperasi untuk memiliki pendingin udara atau air conditioner (AC). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/17.
Tags:
Image information
Image size
3000x1954
File size
900.62 KB
Created
27/03/2017 18:20 WIB
Photographer
Reno Esnir
Editor