PUTUSAN GUGATAN PILKADA BANTEN

  • 4 April 2017 18:55
PUTUSAN GUGATAN PILKADA BANTEN
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kedua kiri) bersama anggota Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri), Farida Indrati (kedua kanan) dan Wahiduddin Adams (kanan) membuka sidang pembacaan putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/4). Majelis Hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarif karena gugatan tersebut tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye/17
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2003
File size
1.13 MB
Created
04/04/2017 18:55 WIB
Photographer
M Agung Rajasa
Editor