AHOK DITAHAN DI RUTAN CIPINANG

  • 9 Mei 2017 13:20
AHOK DITAHAN DI RUTAN CIPINANG
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keluar dari mobil tahanan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Sarminto/Adm/foc/17.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2259x3706
File size
2.31 MB
Created
09/05/2017 13:20 WIB
Photographer
Sarminto
Editor