VONIS KASUS SUAP BAKAMLA

  • 17 Mei 2017 16:25
VONIS KASUS SUAP BAKAMLA
Dua terdakwa kasus suap Bakamla, Muhammad Adami Okta (kiri) dan Hardy Stefanus (kedua kanan) berbincang dengan kuasa hukum usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/5). Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan terhadap kedua karyawan PT Melati Technofo Indonesia itu karena terbukti melakukan suap kepada pejabat Bakamla terkait proyek satellite monitoring di Bakamla. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/17
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2670
File size
2.33 MB
Created
17/05/2017 16:25 WIB
Photographer
Hafidz Mubarak A
Editor