AHOK CABUT PERMOHONAN BANDING

  • 22 Mei 2017 18:30
AHOK CABUT PERMOHONAN BANDING
Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP I Wayan Sudirta (kiri) dan Teguh Samudra (kanan) menunjukkan berkas Memori Banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (22/5). Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui keluarganya memutuskan mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara meski tim pengacara Ahok telah memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc/17.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.78 MB
Created
22/05/2017 18:30 WIB
Photographer
Galih Pradipta
Editor