VONIS PERUSAHAAN PEMBAKAR HUTAN

  • 10 Juli 2017 21:40
VONIS PERUSAHAAN PEMBAKAR HUTAN
Direktur PT Jatim Jaya Perkasa, Halim Ghozali (tengah), mewakili perusahaannya sebagai pihak terdakwa, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara pembakaran hutan di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Riau, Senin (10/7). PN Rokan Hilir menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada PT Jatim Jaya Perkasa karena terbukti bersalah dengan sengaja membakar hutan untuk dijadikan lahan perkebunan sawit. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/kye/17
Related photo
Tags:
Image information
Image size
1500x900
File size
1 MB
Created
10/07/2017 21:40 WIB
Photographer
Aswaddy Hamid
Editor