VONIS BASUKI HARIMAN-NG FENY

  • 28 Agustus 2017 15:25
VONIS BASUKI HARIMAN-NG FENY
Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny (kiri) dan Basuki Hariman (kanan) berjabat tangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8). Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
1866x2888
File size
1.28 MB
Created
28/08/2017 15:25 WIB
Photographer
Akbar Nugroho Gumay
Editor