HUKUMAN CAMBUK DI ACEH

  • 11 September 2017 19:40
HUKUMAN CAMBUK DI ACEH
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani uqubat (hukuman) cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (11/9). Mahkamah syariah Kota Banda Aceh menvonis 10 hingga 28 kali cambuk dengan menggunakan rotan setelah dipotong masa tahanan karena melanggar Qanun (peraturan daerah) Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww/17.
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
4.75 MB
Created
11/09/2017 19:40 WIB
Photographer
Irwansyah Putra
Editor